Polisi kembali memasang road barrier di simpang 4 Rembiga Kota Mataram, Senin (31/8/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Satlantas Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB kembali memasang road barrier plastik atau pembatas jalan di Simpang 4 Rembiga, Kota Mataram, Senin (31/8/2026) sore yang sempat dibongkar paksa warga, Minggu (30/8/2026).
Pemasangan kembali road barrier tersebut setelah dilakukan mediasi antara warga dan pemerintah di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, Senin (31/8/2026). Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi menjelaskan pemasangan kembali pembatas jalan ini dalam rangka rekayasa lalu lintas di simpang 4 Rembiga Kota Mataram.
Rekayasa lalu lintas difokuskan pada tiga titik utama, yaitu Simpang 4 Rembiga, Simpang 3 Dakota, dan Simpang 3 Lanud Zainuddin Abdul Madjid. Dalam mediasi yang digelar di Ditlantas Polda NTB, mayoritas menyepakati bahwa rekayasa lalu lintas satu arah tersebut memberikan dampak positif yang signifikan.
Rekayasa lalu lintas itu terbukti efektif dalam mengurai kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk pagi hari saat anak-anak pergi ke sekolah dan masyarakat berangkat ke kantor, maupun pada sore hari.
Dia menegaskan apabila ada warga kembali membongkar paksa road barrier tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas. Sanksi dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan akan dilakukan kepolisian bagi siapapun yang kembali berani melakukan pembongkaran secara paksa.
"Tadi juga sudah dibahas dalam rapat dan mediasi bersama bahwa pasti akan ada sanksi terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan-ketentuan yang ada dan akan kami proses sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.