Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menerapkan kewajiban vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi warga yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Jika sudah mendapatkan vaksin booster, maka penumpang tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR.
"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku hari ini (Senin)," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto seperti dilansir dari Antara pada Senin (29/8/2022).