Foto petani di Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat jemur jagung (IDN Times/Juliadin)
Jika implementasi harga tidak sesuai komitmen ataupun mekanisme, para perusahaan jagung akan dikenakan sanksi oleh Satgas Pangan. Bentuk sanski tergantung tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
"Pasti akan diberikan sanksi. Detail sanksinya seperti apa nanti, itu tugasnya Satgas Pangan yang akan berikan tindakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga Sabtu (27/4/2024) harga jagung di tingkat petani masih diambil dengan harga murah, yakni Rp 4 ribu per kilogram. Padahal, harga jagung telah dinaikkan oleh Bapanas RI menjadi Rp5 ribu per kilogram sejak (25/4/2024) lalu.
"Sabtu kemarin, saya jual jagung dengan harga Rp4 ribu per kilogram. Tidak ada perubahan harga, seperti surat dari Bapanas," kata seorang Petani jagung di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi, Tohir.