Bima,IDN Times- Penjualan dan pembelian minyak goreng (migor) curah tidak lagi seperti periode sebelumnya. Pemerintah mencanangkan untuk pembelian minyak goreng curah itu menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Rencana ini dianggap sangat menyulitkan warga, apalagi yang tidak menggunakan telepon pintar.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengeluarkan kebijakan baru. Regulasi itu berupa pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK terhadap pengecer. Harga per liter masih tetap dibanderol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Setiap hari batas yang boleh dibeli maksimal 10 kilogram untuk satu NIK.
Informasi yang dihimpun, sistem baru ini masih pada tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama dua pekan kedepan. Jika telah usai, kebijakan yang dinilai mempersulit masyarakat kecil tersebut akan diberlakukan pada semua daerah di Indonesia.
