Ilustrasi aksi demo calon PPPK NTB, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepegawaian Provinsi NTB Nomor: 700.1.2.1/669-XI/LHA.Itp.III-INSP/2025, tanggal 11 November 2025 oleh Inspektorat NTB ditemukan sejumlah fakta. Terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 254 orang yang masih aktif bekerja dan berkinerja baik dengan masa kerja lebih dari 2 tahun.
Kemudian terdapat Tenaga Non-ASN sebanyak 209 orang yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Selain itu, terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 52 orang yang mengundurkan diri dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Selanjutnya, terdapat 3 orang Tenaga Non ASN yang merupakan PNS pada Instansi lain.
Berdasarkan audit kepegawaian itu, Inspektorat NTB meminta Kepala BKD NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Inspektorat NTB juga meminta BKD NTB segera menentukan status tenaga Non ASN atau memberhentikan sebanyak 518 orang yang tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. BKD NTB telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan persoalan 518 pegawai honorer itu.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa audit yang dilakukan terkait keberadaan 518 tenaga honorer itu bagian dari penataan sumber daya manusia (SDM) di Pemprov NTB. Untuk itu, dia menunggu hasil rekomendasi dari Inspektorat NTB.
"Ini bagian dari penataan SDM yang ada di Pemprov NTB. Mohon doanya supaya lancar saja. Karena detailnya (temuan kondisi tenaga honorer Pemprov NTB) banyak," kata Iqbal.