Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Enam Terpidana Korupsi Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momen yang paling ditunggu oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebab pada hari itu, mereka akan mendapatkan pengurangan masa tahanan. 

Pada Hari Raya Idul Fitri ini, Lapas Kelas II B Selong, mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi. Warga binaan yang diusulkan bukan hanya untuk pidana umum, tetapi juga mengusulkan untuk terpidana korupsi dan terpidana narkoba. 

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, mengatakan usulan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

“Saat ini, prosesnya masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujar Sihabudin, Senin (17/3/2025).

1. 6 orang terpidana korupsi diusulkan dapat remisi

Kepala Lapas Kelas II B Selong, Ahmad Sihabuddin (IDN Times/Ruhaili)

Dari total 308 narapidana yang diusulkan, 152 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, sedangkan sisanya terdiri dari 150 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 6 orang kasus tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sihabudin menegaskan bahwa pengusulan remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh proses pengusulan juga dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas. 

“Tidak ada pengecualian, selama narapidana memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU, mereka akan diusulkan untuk mendapatkan remisi," jelas Sihabuddin. 

2. Diusulkan karena memenuhi syarat

Warga binaan Lapas Kelas 2 B Selong (IDN Times/Ruhaili)

Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah narapidana harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan, yang dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali. Narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen yang dilakukan oleh asesor Lapas.

"Jadi semua yang kita usulkan telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

3. Diterbitkan paling lambat H-1 Idul Fitri

Narapidana

Sihabuddin mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi biasanya akan diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-1). Penyerahan SK akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri. Saat ini, usulan remisi dari seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS.

Dengan usulan remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas. Bagi narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat risiko, mereka akan diusulkan melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA). Kami memastikan semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana,” pungkas Sihabuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us