Mataram, IDN Times - Mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir, eks napi korupsi, mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Jumat (12/5/2023). Eks napi korupsi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram ini telah selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Muhir divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (1/3/2019). Dengan hukuman dua tahun penjara, Muhir mengatakan dirinya boleh ikut mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
"Karena di PKPU di atur 5 tahun atau lebih. Tapi kalau di bawah 5 tahun tidak diatur dalam PKPU. Sehingga kami besar harapannya nanti bisa," kata Muhir usai mendaftar di KPU NTB, Jumat (12/5/2023).
