Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kapolres Ngada dan Tersangka Lain Saling Bantah saat Sidang

Screenshot_2025-07-07-17-53-58-397_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada menjalani sidang eksepsi di PN Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Awal pertemuan dari seorang wanita F mengungkapkan ini dalam sidang, Senin (25/8/2025), saat agenda pemeriksaannya sebagai saksi mahkota terhadap Fajar, maupun sebaliknya. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kupang.
  • Saling bantah F kepada Fajar mengaku sebagai pelajar SMA padahal sebenarnya ia merupakan seorang mahasiswa. Ia harus mengakui demikian karena Fajar berpesan kepada VK untuk mencari yang lebih muda. Fajar dan F pun beberapa kali berkencan dengan mantan polisi itu.
  • Jadi fakta baru Ia mengungkap wanita yang menjadi perantara kedua tersangka F dan Fajar ini jadi fakta baru dalam persidangan sejauh
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan tersangka wanita F (20) saling bantah dalam persidangan. Fajar membantah bertemu dengan tersangka F (20) yang membawa korban anak 5 tahun. Sedangkan tersangka F balik menampik bantahan eks Kapolres Ngada.

Tersangka F atau SHDR juga mengungkap pertemuannya dengan mantan polisi itu melalui seorang perantara bernama Vita Kune (VK). Dia yang mulanya bertemu dengan Fajar, namun ditolak karena tak sesuai profil Michat.

1. Awal pertemuan dari seorang perempuan

Screenshot_2025-06-30-10-21-15-770_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

F mengungkap ini dalam sidang, Senin (25/8/2025), saat agenda pemeriksaannya sebagai saksi mahkota terhadap Fajar, maupun sebaliknya. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kupang.

Velinthia Latumahina selaku kuasa hukum F menyebut Fajar awalnya memesan VK untuk berhubungan badan. Namun kemudian Fajar menolak VK begitu mereka bertemu secara langsung. Alasannya, karena VK tak sesuai dengan profil MiChat-nya.

"Vita Kune dipesan melalui michat untuk berhubungan badan, tetapi karena datang tidak sesuai profil. Maka ia meminta Vita membawa yang lebih muda," katanya mengulang pernyataan F.

2. Saling bantah

IMG_20250630_101627.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar mengunakan rompi oranye sambil menunggu jadwal sidang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

F kepada Fajar mengaku sebagai pelajar SMA padahal sebenarnya ia merupakan seorang mahasiswa. Ia harus mengakui demikian karena Fajar berpesan kepada VK untuk mencari yang lebih muda.

Fajar dan F pun beberapa kali berkencan dengan mantan polisi itu m. Kemudian Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan kecil karena ia menyukai anak-anak, dan tak punya anak perempuan.

Kemudian F membawa korban anak, I, yang saat itu berusia 5 tahun kepada Fajar tanpa berpikir ke arah asusila. Pertemuan Fajar dengan korban anak ini, tegas F, pada 11 Juni 2024 di sebuah Hotel Kristal Kupang.

"Pernyataan F ini sekaligus membantah Fajar. Fajar sebelumnya membantah ia bertemu dengan korban I di hotel pada 11 Juni 2024," tukasnya.

3. Jadi fakta baru

IMG_20250630_091841.jpg
Sidang eks Kapolres Ngada berlangsung tertutup. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Ia mengungkap wanita yang menjadi perantara kedua tersangka F dan Fajar ini jadi fakta baru dalam persidangan sejauh ini. F pun mengakui ia mengenal Fajar karena dikenalkan oleh VK karena wanita tersebut pula yang membawanya kepada Fajar. Kendati keduanya tak berkencan, F menyebut Fajar memberi VK Rp 700 ribu karena pertemuan tersebut.

"Sehingga Vita membawa Fani. Fajar membayar jasa Vita sebesar Rp.700.000 untuk membawa Fani," tukasnya lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us