Kota Bima, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S dituntut 4,6 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut dengan denda sebesar Rp200 juta.
"Tuntutannya 4,6 tahun, subsider 4 bulan dengan denda Rp200 juta. Hal ini berdasarkan pasal 12 huruf F, tentang tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
