Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadistan Bima Dituntut 4,6 tahun Penjara dan Denda Rp200 juta
Foto Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S dituntut 4,6 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut dengan denda sebesar Rp200 juta.

"Tuntutannya 4,6 tahun, subsider 4 bulan dengan denda Rp200 juta. Hal ini berdasarkan pasal 12 huruf F, tentang tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

1. Akan segera sidang pledoi

Foto terdakwa S saat ditahan Kejari Bima beberapa waktu lalu (Dok/Istimewa)

Menurut dia, saat ini terdakwa S masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Lombok. Sementara untuk agenda selanjutnya sidang pledoi terdakwa yang melakukan pembelaan dan upaya meseluruh gugatan yang dijatuhkan kepadanya.

"Dalam waktu dekat, agenda pledoi berupa pembelaan terdakwa," jelas Deby sapaan karib Kasi Intelijen Kejari Bima ini.

2. Pengembalian uang sedikit meringankan terdakwa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Deby mengatakan, terkait pengembalian uang negara oleh terdakwa pada setiap persidangan itu akan sedikit meringankan tuntutan. Hal itu bahkan telah dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Pengembalian uang negara oleh terdakwa, itu masuk hal meringankan dimasukkan oleh penuntut umum," jelasnya.

3. Potong fee 10 persen setiap bikin SPPD

ilustrasi uang (pexels.com/Photo Source: Kaboompics.com)

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah dilaporkan masyarakat bahwa di lembaga terkait terdapat indikasi praktik dugaan korupsi. Praktik korupsi ini dicurigi dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas.

Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa sejak 2021 hingga 2022 lalu. Modusnya dengan manarik fee 10 persen setiap pembuatan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD).

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka. Termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan bawahan tersangka di Dinas Pertanian Kota Bima.

Editorial Team

Related Article