Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita, di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun ketiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu yang ditangkap tersebut adalah inisial M (37) yang bekerja sebagai pedagang. Kedua, inisial W (18) adalah anak yang belum bekerja. Terakhir adalah S (28) yang merupakan seorang pengangguran. Semuanya berasal dari Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.