Dugaan Permainan Lelang Agunan, Puluhan Warga Demo BRI Selong

Lombok Timur, IDN Times - Puluhan warga Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Aliansi Masbagik Bergerak, melakukan demonstrasi di depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selong. Hal ini buntut dari lelang dua bidang tanah yang dilakukan pihak BRI.
Tanah tersebut merupakan agunan dari nasabah yang diketahui bernama Hafizullah Mashuri, nasabah BRI Cabang Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014. Agunan yang digunakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 123 atas nama Hafizullah Mashuri dan SHM No. 95 atas nama Akmaludin Syabani.
Pihak BRI melakukan lelang karena nasabah tidak mampu lagi membayar kredit modal yang dipinjam. Aksi massa sempat ricuh dengan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, karena massa memaksa masuk ke kantor BRI.
1. BRI dituding melakukan permainan lelang agunan

Koordinator Aliansi Masbagik Bergerak, Bayu Ade Surya mengungkapkan, pihak BRI diduga telah melakukan permainan lelang agunan. Pihak BRI juga dituding melakukan intimidasi yang dilakukan oleh seorang karyawan yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL). Karyawan tersebut diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang.
“Kami menerima laporan bahwa AO NPL mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Bayu
Bayu menegaskan bahwa pihaknya siap dan sanggup untuk menyetor seluruh kredit macet modal yang dipinjam. Ia menuntut agar sertifikat aset miliknya yang disita BRI Cabang Selong dapat dikeluarkan.
"Kalau sertifikat saya tidak dikeluarkan, maka saya akan terus melakukan domonstrasi selama 7 hari," tegasnya.
2. BRI bantah lakukan permainan lelang agunan nasabah

BRI Cabang Selong membantah tudingan massa aksi terkait dugaan permainan lelang agunan yang dilakukan oknum pegawainya terhadap nasabah atas nama Hafizullah Mashuri.
Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra mengatakan, sejak tahun 2019 BRI telah memberikan kesempatan kepada Hafizullah Mashuri melalui restrukturisasi kredit. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan pembahasan penyelesaian damai, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pada saat itu, usaha nasabah tidak dapat diselamatkan.
"Kami sudah memberikan peringatan yang diberikan sejak Desember 2023 tapi tidak juga ditindak lanjuti," ungkapnya.
3.Tegaskan penanganan kredit sesuai dengan prosedur

Dito mengatakan lelang pertama dilakukan pada Mei 2024, namun tidak ada penawaran. Kemudian lanjut pada lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 terjual dengan harga Rp402.500.000.
“Kami menegaskan bahwa BRI Cabang Selong selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” ucap Dito.
Dito menegaskan bahwa pihak BRI Cabang Selong juga tetap melakukan proses penanganan kredit sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” tutup Dito.