Ribuan Warga Lotim Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian C

Lombok Timur, IDN Times - Ribuan warga Lombok Timur (Lotim) dari wilayah yang terdampak tambang galian C melakukan aksi unjuk rasa. Mereka mendesak pemerintah menutup tambang galian C. Ribuan warga ini menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Lotim, Polres Lotim dan Kantor DPRD Lotim.
Aksi ini merupakan buntut dari puncak kekecewaan warga, karena sudah belasan tahun terkena dampak pencemaran limbah galian C. Puncaknya warga sangat geram setelah limbah mulai mencemari pemukiman. Limbah galian C menggenangi pemukiman warga, serta merusak jalan.
1. Desak pemerintah menutup tambang

Salah satu desa yang terdampak limbah galian C yaitu Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Lotim. Penambangan yang berada di desa tersebut, dibuang secara sembarangan ke saluran irigasi pertanian. Dampaknya menyebabkan lahan pertanian dan perkebunan milik warga setempat menjadi tercemar. Limbah tersebut dibuang secara sembarangan baik itu oleh tambang galian C yang memiliki izin maupun tidak.
"Lahan pertanian dipenuhi oleh batu apung, pasir tanah yang hitam pekat dan bekas oli, sehingga air irigasi pertanian menjadi keruh dan berbau," ungkap warga Korleko, Lalu Ismail Fahmi.
Semua Limbah yang masuk ke lahan pertanian ini mengakibatkan tanaman petani mati, kalau pun bisa hidup, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Limbah galian C ini mencemari hampir semua lahan pertanian dan perkebunan milik warga Korleko. Bahkan saat ini petani tidak bisa lagi menanam padi, sebab benih padi yang disemai tidak bisa tumbuh.
"Hampir semua sawah dan perkebunan petani di desa Korleko terdampak," sebutnya.
Parahnya dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang galian C ini menyebabkan warga mengalami kerugian yang sangat besar karena merusak sumber mata pencaharian. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas, menutup semua tambang galian C tersebut, baik itu yang berizin ataupun tidak.
"Yang berizin juga ditutup karena mereka membuang limbah secara sembarangan. Yang resmi maupun tidak resmi ini tidak taat dengan SOP mereka membuang limbah secara sembarangan," tegasnya.
2. Telah terdampak selama 12 tahun

Kasi Trantib Desa Korleko Safari Rahman Zain mengatakan, aktivitas tambang galian C ini sangat merugikan masyarakat. Masalah ini telah berlangsung sejak 12 tahun lalu, tetapi tidak kunjung bisa ditangani.
Banyak masyarakat yang dirugikan mulai dari petani, masyarakat biasa hingga nelayan. Aktivitas tambang ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, dampaknya masyarakat enggan membayar pajak, sebab masyarakat tidak bisa bercocok tanam akibat irigasi yang tercemar limbah.
Dampak galian C ini juga berdampak terhadap nelayan dan pariwisata. Karena sebelum adanya aktivitas penambangan nelayan dengan mudah menangkap ikan di pinggir pantai. Namun saat ini nelayan harus rela ke tengah untuk bisa mendapatkan ikan. Dampak tambang juga berdampak terhadap wisata pantai karena menyebabkan air pantai menjadi keruh sehingga tidak ada yang mau berwisata ke tempat tersebut.
"Berbagai langkah telah kita tempuh baik itu dari masyarakat dan Pemdes Korleko untuk menyelesaikan permasalah ini, tetapi tidak kunjung bisa diselesaikan," sebutnya.
Ia menduga persoalan ini sulit diselesaikan karena banyak oknum-oknum yang melindungi aktivitas penambangan tersebut. Karena semua tambang yang beroperasi baik yang ilegal maupun yang berizin, tidak menjalankan SOP saat melakukan penambangan.
"Semua sisi terdampak akibat limbah galian C yang dibuang sembarangan ini. Perekonomian masyarakat sangat terganggu, ini sudah berlangsung bertahun-tahun," ujarnya.
3. Pemkab Lotim tidak ada kewenangan

Pj. Bupati Lotim Juaini Taofik mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim Kabupaten, ia mengakui jika ada penambang galian C yang langsung membuang limbahnya ke sungai. Hal itu menyebabkan sungai tercemar dan menggenangi pemukiman dan lahan pertanian warga.
"Ada penambang baru yang membuang limbah langsung ke sungai Rumpang, Itu sebenarnya tidak boleh dan melanggar aturan," ungkapnya.
Untuk menutup tambang galian C tersebut, pihaknya tidak memiliki wewenang, tetapi merupakan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sebab perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
"Kita tidak ada kewenangan menutup tambang, karena merupakan wewenang dari pemerintah pusat dan provinsi, dan mereka juga punya wewenang pengawasan," pungkasnya.