Bima, IDN Times - Penanganan kasus lima pelajar yang diduga memperkosa Dua siswi SMP asal Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir di Polres Bima. Kini perkara pemerkosaan yang dilaporkan akhir Desember 2022 ini berujung pada penetapan lima tersangka.
Masing-masing lima tersangka yakni inisial, AS (14), FR (14), RR (14), AK (14) dan RN berusia (13) tahun. Mereka ditetapkan tersangka pada 12 Januari 2023 lalu, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Para terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu" jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times, Senin (16/1/2023).