Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Anggota DPRD di NTT Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kantor Dewan

Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Dan burton)
Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Dan burton)
Intinya sih...
  • Penyidik Polda NTT akan memanggil keduanya lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
  • Timnya telah melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga tempat kejadian perkara.
  • Roni mempolisikan kedua anggota DPRD itu pada 21 Juni 2025 dengan lebam mata dan wajah karena menuntut pencairan anggaran bimtek.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La’a, resmi jadi tersangka pengeroyokan terhadap Roni Naatonis, Kabag Umum dan Keuangan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Direktur Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penetapan tersangka ini, Selasa (26/8/2025).

Ia menyebut politisi Partai Gerindra dan Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya menjalani gelar perkara.

"Setelahnya kami tetapkan mereka sebagai tersangka," sebut dia.

1. Akan dipanggil

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, ungkap tambahan tersangka kasus asusila eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, ungkap tambahan tersangka kasus asusila eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Selanjutnya penyidik Polda NTT akan memanggil keduanya lagi untuk diperiksa sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan sebagai tersangka ini akan ditetapkan.

"Selanjutnya, akan dipanggil dan diperiksa lagi setelah hari ini keduanya ditetapkan jadi tersangka," tukasnya.

Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD ini akan sesuai dengan standar operasional dan transparan.

2. Sudah rekonstruksi

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)
garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Sebelum penetapan tersangka ini, kata dia, timnya telah lebih dahulu melakukan rekonstruksi kasus ini. Lokasinya di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga tempat kejadian perkara.

Sejumlah pegawai dan anggota DPRD di gedung itu turut diambil keterangan mengenai peristiwa penganiayaan pada 20 Juni 2025 lalu.

"Rekontruksi sudah kita lakukan untuk mengetahui gambaran kejadian saat itu," tegasnya.

3. Awal mula perkara

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Roni mempolisikan kedua anggota DPRD itu pada 21 Juni 2025 dengan lebam mata dan wajah. Awal mula perkara, ceritanya, karena mereka menuntut pencairan anggaran bimtek. Roni tak menggubrisnya karena bertentangan dengan aturan.

Tome da Costa saat itu memaki, menarik kerah bajunya, lalu menampar sekali. Kemudian Octovianus Djefri Pieter La'a mata kiri korban.

Roni pun membuat laporan di Polda NTT sehingga penyidik Ditreskrimum melakukan proses lidik guna pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, rekonstruksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us