Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin mendesak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi APBD dan dana COVID-19 di lingkup Pemkab Bima tahun 2020-2021. Desakan ini lantaran laporan yang diajukan pihaknya di KPK pada tahun 2021 lalu dinilai mangkrak. 

"Sampai sekarang kita gak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasusnya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima ini dikonfirmasi IDN Times, Kamis (21/9/2023).

1. Di Bima rawan terjadi korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Rafidin, harusnya KPK menindaklanjuti rangkaian penanganan kasus yang menyeret nama Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri tersebut. Hal ini agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang mereka tangani. 

"Di Kabupaten Bima itu rawan terjadi korupsi. Jadi KPK harus update penanganan kasusnya, biar kami yang laporkan kasus serta masyarakat umum tahu perkembangan," tegas dia.

2. KPK tak pernah memanggil pelapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di