Mataram, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) NTB melarang keras operator kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur - Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, menyewakan bantal hingga menarik biaya pengisian daya atau cas handphone (HP) kepada penumpang. Larangan keras itu berdasarkan Surat Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal Nomor 500.11/226/Dishub/III tanggal 20 Februari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Pototano. Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal menjelaskan larangan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi penumpang atau pengguna jasa lintas penyeberangan Kayangan-Pototano.