Dishub NTB Larang Operator Kapal Sewakan Bantal hingga Biaya Cas HP

Mataram, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) NTB melarang keras operator kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur - Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, menyewakan bantal hingga menarik biaya pengisian daya atau cas handphone (HP) kepada penumpang. Larangan keras itu berdasarkan Surat Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal Nomor 500.11/226/Dishub/III tanggal 20 Februari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Pototano. Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal menjelaskan larangan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi penumpang atau pengguna jasa lintas penyeberangan Kayangan-Pototano.
1. Penumpang sudah bayar tiket
Faozal menegaskan seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal. Kapal juga dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisan daya HP atau alat elektronik lainnya di atas kapal.
"Karena penumpang sudah bayar tiket. Maka selesai dengan tiket itu. Jangan dia buat hal lain lagi di atas kapal untuk charge penumpang. Itu kita larang keras," kata Faozal dikonfirmasi di Mataram, Selasa (25/2/2025).