Bima, IDN Times - Berkas perkara bersama tersangka inisial WY yang menghamili keponakan hingga melahirkan di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan berkas tahap II ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik jaksa.
"Berkasnya sudah dinyatakan P21. Kini kasusnya sudah ditangani oleh jaksa," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).
