Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadispar NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB karena diduga melanggar netralitas ASN. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M. Fihiruddin ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi NTB, Senin (25/11/2024). Jamaluddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jamaluddin mempsting foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah alias Rohmi-Firin di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sementara, Jamaluddin mengakui salah kirim, seharusnya foto itu dikirim ke grup WhatsApp keluarga. Sehingga, dia menyampaikan permohonan maaf.

1. Diduga memanfaatkan grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB untuk kampanye

Ilustrasi tangan, handphone, dan aplikasi (Pexels.com/ Tracy Le Blanc)

Dalam bukti yang dilampirkan Fihiruddin, Jamaludin diduga memanfaatkan grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB untuk menyebarkan materi kampanye. Postingan tersebut mencakup foto Paslon 01 dengan latar simbol-simbol kampanye dan video yang mengandung ajakan memilih "jilbab hijau 01."

Materi kampanye ini juga disertai narasi dukungan dari tim sukses pasangan tersebut, yang mengarah pada mobilisasi dukungan politik di kalangan ASN. Menurutnya, tindakan Kadispar NTB bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Sebagai pejabat publik, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netralnya dalam pilkada ini. Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik," ujar Fihiruddin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN juga melarang ASN untuk berpihak kepada calon tertentu dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dapat memengaruhi integritas ASN dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Tidak hanya melanggar netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya adalah kampanye di hari tenang. Hari tenang merupakan masa dimana seluruh aktivitas kampanye dilarang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye dilarang dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Dengan melakukan kampanye di hari tenang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana pemilu," tambah Fihiruddin.

Dia meminta Sentra Gakkumdu untuk memproses laporan ini dengan serius agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga. Laporan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan ASN di NTB. Fihiruddin mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, melainkan juga soal integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas, terutama di masa pilkada yang rawan politisasi. "Jika tidak ada penegakan hukum tegas, maka pelanggaran serupa dapat terulang kembali. ASN adalah pilar netralitas negara, bukan alat politik," pungkas Fihiruddin.

2. Salah kirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di