Dilaporkan ke Bawaslu soal Netralitas, Kadispar NTB Minta Maaf

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M. Fihiruddin ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi NTB, Senin (25/11/2024). Jamaluddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jamaluddin mempsting foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah alias Rohmi-Firin di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sementara, Jamaluddin mengakui salah kirim, seharusnya foto itu dikirim ke grup WhatsApp keluarga. Sehingga, dia menyampaikan permohonan maaf.
1. Diduga memanfaatkan grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB untuk kampanye

Dalam bukti yang dilampirkan Fihiruddin, Jamaludin diduga memanfaatkan grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB untuk menyebarkan materi kampanye. Postingan tersebut mencakup foto Paslon 01 dengan latar simbol-simbol kampanye dan video yang mengandung ajakan memilih "jilbab hijau 01."
Materi kampanye ini juga disertai narasi dukungan dari tim sukses pasangan tersebut, yang mengarah pada mobilisasi dukungan politik di kalangan ASN. Menurutnya, tindakan Kadispar NTB bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Sebagai pejabat publik, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netralnya dalam pilkada ini. Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik," ujar Fihiruddin.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN juga melarang ASN untuk berpihak kepada calon tertentu dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dapat memengaruhi integritas ASN dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.
Tidak hanya melanggar netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya adalah kampanye di hari tenang. Hari tenang merupakan masa dimana seluruh aktivitas kampanye dilarang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye dilarang dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Dengan melakukan kampanye di hari tenang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana pemilu," tambah Fihiruddin.
Dia meminta Sentra Gakkumdu untuk memproses laporan ini dengan serius agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga. Laporan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan ASN di NTB. Fihiruddin mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, melainkan juga soal integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas, terutama di masa pilkada yang rawan politisasi. "Jika tidak ada penegakan hukum tegas, maka pelanggaran serupa dapat terulang kembali. ASN adalah pilar netralitas negara, bukan alat politik," pungkas Fihiruddin.
2. Salah kirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB

Sementara, Kadispar NTB Jamaluddin Maladi mengatakan foto dan video pendek Paslon 01 salah kirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Seharusnya, foto dan video pendek itu dikirim ke grup keluarga.
"Karena saya tahu bahwa hari ini sudah tidak boleh melakukan kampanye, harus jaga netralitas," kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengungkapkan foto dan video pendek Paslon 01 yang terkirim di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB saat dirinya dalam perjalanan dari Mandalika menuju Mataram. Jamaluddin mengaku terkejut setelah 9 menit kemudian, ternyata foto dan video pendek Paslon 01 terkirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata karena diberitahu stafnya.
Dia kemudian meminta maaf kepada pegawai Dinas Pariwisata NTB yang berada di grup WhatsApp tersebut. Selain itu, foto dan video yang terkirim di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB langsung dihapus.
"Saya tidak tahu bisa masuk ke sini, langsung saya hapus, saya hapus permanen. Saya sudah sampaikan berulang kali kepada karyawan Dinas Pariwisata NTB tidak ada maksud saya untuk ke situ, kalau saya punya niat kampanye pasti saya tidak hapus-hapus," jelasnya.
3. Jamaluddin mengakui salah dan minta maaf

Jamaluddin mengakui bahwa dia teledor dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ketua Umum PD NWDI Sumbawa ini mengaku salah atas keteledoran yang dilakukan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas keteledoran saya yang mengirim ke group WA keluarga saya untuk pribadi tahu-tahu kok kepencet masuk ke grup WA Dispar NTB," ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan foto dan video pendek yang dikirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB bukan disengaja. Dia juga mengatakan tidak ada niat untuk kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB.
"Ketika saya sudah dilaporkan ke Bawaslu, saya sebagai warga negara yang baik siap untuk dipanggil untuk klarfikasi. Saya mengakui kesalahan," tandasnya.