Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melarang guru honorer jenjang SMA/SMK dan SLB berpolitik praktis pada pemilu 2024.
Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan mengatakan dalam aturan, hanya guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diminta menjaga netralitas dalam pemilu.
"Guru honorer boleh berpolitik. Yang dilarang di aturan hanya ASN. Tapi guru honorer sebaiknya tidak ikut berpolitik praktis," kata Aidy dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Rabu (6/12/2023).
