Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan guru honorer yang digaji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilarang terlibat politik praktis dalam pemilu 2024. Bawaslu NTB akan memantau guru honorer dalam pelaksanaan pemilu 2024, karena mereka rentan diperalat untuk kepentingan calon tertentu.
"Saya kira jelas kalau itu. Kalau honorer yang menerima gaji dari APBD, kita akan memantau (mereka). Karena yang kita khawatirkan jangan sampai mereka diperalat untuk kepentingan calon tertentu," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (7/12/2023).
