Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penahanan terhadap delapan pegawai salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. Mereka ditangkap bersama seorang juru parkir yang diduga mengeroyok empat remaja hingga babak belur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan, di Mataram, Sabtu, mengatakan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut penyidik yang telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
"Jadi, sembilan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Teddy seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (29/10/2022).