Polisi kembali memasang road barrier di simpang 4 Rembiga Kota Mataram, Senin (31/8/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar mengatakan rekayasa lalu lintas yang dilakukan di simpang 4 Rembiga demi kelancaran arus lalu lintas. Jika tidak dilakukan rekayasa lalu lintas maka akan tetap terjadi kemacetan yang berdampak pada perekonomian.
Dia menjelaskan rekayasa lalu lintas yang dilakukan akan terus dievaluasi dan disempurnakan. Rekayasa lalu lintas yang dilakukan di simpang 4 Rembiga telah melalui kajian dari berbagai pihak, termasuk kepolisian.
"Ini semua didasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang dengan koordinasi dari kepolisian, dengan koordinasi perhubungan, dan semua, baik tingkat provinsi, kabupaten, bahkan juga dari pusat," kata dia.
Sebelumnya, warga menolak rekayasa lalu lintas di simpang 4 Rembiga dengan membongkar paksa road barrier. Warga melakukan hal itu setelah merasakan adanya dampak dari penerapan rekayasa lalu lintas yang menggunakan road barrier sebagai pembatas jalan.
Pada Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah warga kemudian memindahkan water barrier yang terpasang di kawasan simpang tersebut. Menurut warga, setelah beberapa hari diterapkan, rekayasa lalu lintas tersebut justru dinilai menyulitkan aktivitas masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan di lingkungan mereka.
Warga sempat dimediasi di Kantor Lurah Rembiga dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Camat Selaparang, Kasat Lantas Polresta Mataram, Lurah Rembiga, serta perwakilan masyarakat yang berdomisili di sekitar Simpang 4 Rembiga.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan alasan terkait penerapan rekayasa lalu lintas. Masyarakat juga menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang mereka rasakan selama rekayasa diberlakukan.
Dari hasil pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan melalui mediasi lanjutan di Direktorat Lalu Lintas Polda NTB pada Senin (31/08/2026), dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.