Mataram, IDN Times - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi besaran dana kampanye Cagub dan Cawagub di Pilgub 2024. Setiap pasangan Cagub dan Cawagub NTB maksimal mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp119 miliar.
"Untuk pembatasan dana kampanye di pemilihan gubernur itu sekitar Rp119 miliar, dana kampanye yang bisa dikeluarkan atau dibelanjakan oleh masing-masing Paslon," sebut Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Kamis (10/10/2024).
