Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 40 Desa Miskin Ekstrem di NTB yang Dapat Bantuan Rp500 Juta
Salah satu desa miskin ekstrem di Lombok Utara. (dok. Istimewa)
  • Pemprov NTB menyalurkan bantuan Rp500 juta per desa bagi 40 desa miskin ekstrem pada 2026, mencakup 6.711 KK di sepuluh kabupaten/kota.
  • Dari total bantuan, Rp300 juta dialokasikan ke pemerintah desa dan Rp200 juta untuk memperbaiki 400 rumah tidak layak huni warga miskin ekstrem.
  • Program Desa Berdaya dijalankan lewat skema tematik dan transformatif guna percepatan pengentasan kemiskinan, dengan pendampingan langsung bagi keluarga penerima bantuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Mulai 2026, Pemprov NTB menggelontorkan bantuan sebesar Rp500 juta untuk desa yang masuk kategori miskin ekstrem di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 114 ribu masyarakat NTB masuk kategori miskin ekstrem yang tersebar di 106 desa/kelurahan pada 10 kabupaten/kota.

Pada 2026, Pemprov NTB mengintervensi sebanyak 6.711 KK masyarakat miskin ekstrem pada 40 desa/kelurahan. "Bantuan yang Rp500 juta itu adalah desa yang miskin ekstrem yang kita sudah klasterkan 40 desa dulu tahun ini," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Baiq Nelly Yuniarti di Mataram, Senin (13/4/2026).

1. Daftar 40 desa/kelurahan miskin ekstrem yang ditangani tahun 2026

Salah satu rumah warga miskin ekstrem di Desa Barebali Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, 40 desa/kelurahan miskin ekstrem yang diintervensi tahun ini tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Kota Mataram : Kelurahan Jempong Baru, Mandalika, Bintaro, dan Pagutan Timur.

  • Kabupaten Lombok Utara : Desa Senaru, Malaka, Gumantar, Bayan, dan Sigar Penjalin.

  • Kabupaten Lombok Barat : Desa Buwun Mas, Taman Ayu, Batu Mekar, Batu Putih, dan Mekar Sari.

  • Kabupaten Lombok Tengah : Desa Barabali, Banyu Urip, Bangket Parak, Pemepek, Ungge, Kelebuh, dan Mangkung.

  • Kabupaten Lombok Timur : Desa Tetebatu, Pringgabaya Utara, Sakra, Pijot, Sembalun Bumbung, Pesanggrahan, dan Lendang Nangka Utara.

  • Kabupaten Sumbawa : Desa Pada Suka, Labuan Aji, Motong, dan Lape

  • Kabupaten Sumbawa Barat : Desa Telaga Bertong dan Seteluk Tengah.

  • Kabupaten Dompu : Desa Sori Tatanga, dan Saneo

  • Kabupaten Bima : Desa Nipa dan Mbawi

  • Kota Bima : Kelurahan Jatibaru dan Ntobo.

2. Perbaikan rumah tidak layak huni warga miskin ekstrem dialokasikan Rp200 juta masing-masing desa/kelurahan

Ilustrasi rumah tidak layak huni di Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nelly menjelaskan bantuan keuangan dari Pemprov NTB sebesar Rp500 juta untuk desa miskin ekstrem, sebanyak Rp300 juta langsung ke pemerintah desa dan Rp200 juta dalam bentuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Sehingga ditargetkan sebanyak 400 rumah warga miskin ekstrem dapat diperbaiki pada tahun 2026 ini.

"Satu desa saat ini hanya 10 rumah dikali 40 desa, berarti 400 rumah tidak layak huni untuk tahun ini yang kita intervensi. Lokusnya di 40 desa berdaya kebetulan yang desanya klaster yang ada miskin ekstremnya," jelas Nelly.

3. Desa Berdaya untuk percepat pengentasan kemiskinan di NTB

Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi menjelaskan Pemprov NTB memacu program Desa Berdaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Program tersebut dirancang untuk menyentuh akar persoalan di tingkat desa melalui dua skema utama tematik dan transformatif.

​Dalam skema tematik, Pemprov NTB menargetkan seluruh desa dan kelurahan mendapatkan bantuan keuangan khusus hingga tahun 2029. Untuk tahun 2026, sebanyak 256 desa dan kelurahan terpilih menjadi pionir dengan kucuran dana masing-masing sebesar Rp300 juta.

​Penggunaan anggaran tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menyiapkan 'menu' kegiatan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang harus dipatuhi. Desa harus mengajukan proposal sesuai potensi keunggulannya agar terjadi lompatan pertumbuhan ekonomi.

"Kami akan melakukan verifikasi administrasi dan substansi sebelum merekomendasikan penetapan kepada Gubernur," jelasnya.

Berbeda dengan skema tematik yang berbasis wilayah, skema Transformatif menyasar langsung unit terkecil, yakni Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem. Berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan BPS melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), teridentifikasi 6.711 KK di 40 desa yang akan diintervensi pada tahap pertama tahun 2026.

​Hamdi menjelaskan pemilihan 40 desa tersebut dilakukan dengan pertimbangan matang, mencakup karakteristik wilayah mulai dari pesisir, rural, lingkar hutan, hingga kawasan pertanian, serta tingkat kedalaman kemiskinannya. Setiap KK sasaran akan menerima bantuan sosial sebesar Rp7 juta. Uang ini diarahkan untuk membangkitkan mata pencaharian mereka.

Untuk memastikan ketepatan sasaran dan penggunaan dana, Pemprov NTB mengerahkan 144 pendamping desa. Para pendamping telah menjalani diklat khusus pada 6-8 April 2026. Pasca diklat, para pendamping diwajibkan turun langsung menemui keluarga sasaran untuk menentukan jenis usaha yang paling relevan dengan minat dan potensi lokal.

"Pendamping akan membantu menentukan mata pencaharian yang pas agar bantuan Rp7 juta tersebut benar-benar menjadi modal produktif, bukan konsumtif," jelas Hamdi.

Editorial Team