Pemprov NTT Tetapkan Jam Belajar Malam, Bakal Ada Patroli Khusus

- Pemprov NTT menerbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat, mewajibkan siswa belajar di rumah pukul 18.00–19.30 WITA setiap Senin–Jumat.
- Pemerintah menyiapkan patroli gabungan Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi anak sekolah yang berkeliaran saat jam belajar serta memberi teguran bagi orang tua yang lalai.
- Kebijakan ini diklaim bukan pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan gerakan bersama lintas pihak demi meningkatkan kualitas pendidikan dan mempererat hubungan anak dengan keluarga.
Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi membatasi aktivitas malam bagi anak sekolah di luar jam belajar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan yang diterbitkan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, itu diberi nama Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat atau Gerakan Meja Belajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan kebijakan tersebut mulai disosialisasikan pada Jumat (29/5/2026). Ia menyebut patroli khusus juga akan dikerahkan untuk mendukung penerapan aturan tersebut agar pelajar tidak berkeliaran di luar rumah pada jam belajar malam.
1. Setiap Senin-Jumat mulai pukul 18.00 WITA

Ambros menyebut kebijakan ini dibuat agar anak-anak tidak kecanduan menggunakan gawai atau handphone sehingga diharapkan adanya peningkatan kualitas belajar dan mutu pendidikan. Ia berharap tidak saja meningkatkan nilai akademik, namun diharapkannya meningkatkan hubungan emosional anak dan orangtua.
Anak-anak diwajibkan belajar sesuai ketetapan waktu mulai pukul 18.00 WITA hingga 19.30 WITA selama Senin - Jumat bersama dengan orangtua. Aturan ini tidak diwajibkan pads saat liburan.
"Anak-anak belajar sekitar satu setengah jam di rumah, bersama orangtua dalam suasana belajar yang nyaman dan kondusif, dan waktu itu adalah waktu untuk di mana anak dan orang tua tidak pegang handphone," tegasnya.
2. Satpol PP bakal patroli

Untuk penegakan pergub ini, kata dia, maka Pemprov NTT menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi anak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengamanan Jam Belajar. Satgas ini akan dibentuk oleh pemerintah tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat desa atau kelurahan di NTT.
Ambros menyebut satgas ini akan menggelar patroli malam untuk menjaring anak sekolah apabila keluyuran di jam sesuai ketentuan itu. Selain itu, pihak sekolah juga berhak menegur orangtua yang tak mengawasi dan membimbing anak di jam belajar tersebut.
"Ada peringatan dari wali kelas dan sekolah. Jika tidak diindahkan akan dilakukan home visit (kunjungan ke rumah)," ungkap Ambros lagi.
3. Bukan pembatasan aktivitas masyarakat

Terkait patroli, menurut Kepala Biro Hukum (Kabiro) Setda NTT, Oder Maks Sombu, hal itu telah melalui kajian hingga ditetapkan menjadi gerakan bersama. Ia juga menegaskan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 ini mempunyai visi besar bagi pendidikan sehingga menggandeng pemerintah kabupaten/kota, desa, tokoh agama, hingga media massa berkolaborasi menyebarkan gerakan ini.
"Gerakan ini bukan bentuk larangan atau pembatasan aktivitas masyarakat. Namun, kebijakan ini merupakan gerakan bersama untuk masa depan anak-anak NTT. Anak-anak mulai jam itu lebih baik berada di lingkungan keluarga," sebutnya.


















