Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan keputusan No. 36 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Dalam keputusan KPU NTB tersebut, pasangan calon perseorangan yang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 harus mengantongi minimal 333.055 dukungan.
"Jumlah syarat minimal dukungan 8,5 persen dengan sebaran 50 persen lebih kabupaten/kota di NTB. Jumlah dukungan calon perseorangan baka calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur NTB minimal 333.055 dukungan. Dengan sebaran minimal di 6 kabupaten/kota," sebut Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Rabu (24/4/2024).
