Sekretaris Daerah Sumbawa Barat Amar Nurmansyah. (Dok. Prokopim Sumbawa Barat)
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah menjelaskan bahwa jangka waktu pelaksanaan konstruksi pembangunan smelter akan berlangsung selama 2,5 tahun. Tetapi dimungkinkan untuk dipercepat, mengingat batas terakhir pengiriman konsentrat pada tahun 2023.
"Maka bisa jadi dikejar dan kemungkinan dipercepat penyelesaiannya," kata Nurmansyah.
Tenaga kerja lokal yang dibutuhkan sebanyak 1.200 orang dari total 2.000 orang tenaga kerja yang akan dipekerjakan. Atau sekitar 60 persen tenaga kerja lokal.
"Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, memang yang kami inginkan kuota lokal yang agar dipertegas lokal KSB. Sisa kuata nantinya pun dilihat kembali mengenai job deskripsi skill-nya," terang Nurmansyah.
Kaitan dengan rekrutmen tenaga kerja akan dilakukan dengan mekanisme satu pintu. Pola perekrutannya tidak secara bersamaan dan akan dilakukan secara bertahap yang puncaknya nanti selesai pada bulan September.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembangunan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Termasuk juga untuk mengantisipasi terjadinya migrasi penduduk.
"Dari sisi ini, saya meminta Dinas Dukcapil untuk memberikan penekanan untuk diperketat. Perketat dalam arti jangan sampai ada pengalihan identitas baru dalam tanda petik, untuk kepentingan tenaga kerja," ujarnya.