Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Pemeriksaan ini terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik daerah (BUMD) senilai Rp21 miliar.
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa pemeriksaan Bupati Bima tersebut berada di bawah penanganan bidang pidana khusus (pidsus).
"Bupati Bima hadir hari ini untuk pemeriksaan di pidsus terkait penyertaan modal di Kabupaten Bima," kata Nanang.