Buntut Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Perwira Polda NTB Dipecat

Mataram IDN Times - Dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda AC dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat buntut kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Kompol Y dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," kata Kholid, Rabu (28/5/2025).
1. Keduanya melakukan perbuatan tercela

Kholid menjelaskan keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri. “Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata," terangnya.
2. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB lakukan penyidikan

Dia mengatakan terkait proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kompol Y dan Ipda AC.
Kholid menegaskan Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).
“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tegas Kholid.
3. Makam Brigadir Nurhadi sempat dibongkar untuk dilakukan autopsi

Sebelumnya, Polda NTB membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025) lalu, untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram. Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi.
Namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan atas kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan supaya terang benderang. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.