Terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra saat persidangan, Kamis (22/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Mukhlis menambahkan bahwa kedua terdakwa yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra belum mengakui ada pembunuhan atas kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi. Begitu juga tersangka Misri, teman kencan terdakwa Yogi.
Dia mengatakan terdakwa punya hak ingkar sesuai pasal 66 KUHAP. Mukhlis menegaskan JPU tidak mendasarkan keterangan terdakwa dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Tetapi JPU mengacu pada alat bukti surat, hasil visum, autopsi, rekaman CCTV dan keterangan saksi berantai.
"Intinya korban itu dibunuh, bukan tenggelam tapi ditenggelamkan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, kata Mukhlis, sebenarnya Misri menjadi saksi kunci. Namun, dalam persidangan, keterangan Misri tidak konsisten. Sehingga, kata dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan karena dilihat inkonsisten.
"Tadi diperkuat oleh ahli psikologi forensik bahwa cenderung inkonsisten, pada jam golden time pukul 8-9 malam itu (waktu kejadian) yang terblok. Kemungkinannya ada dua, bahasanya suatu ketakutan yang luar biasa atau sesuatu hal yang meringankan," jelasnya.
Sehingga, Misri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. Sampai saat ini, berkas perkara Misri masih belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Makanya ada pasal sangkaan obstruction of justice untuk memperkuat berkas yang bersangkutan. Kita melihat fakta persidangan ini untuk mengungkap seberapa jauh peran yang bersangkutan," tandas Mukhlis.
Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan.
Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta. Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Melani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.
Kompol Yogi berpasangan dengan Misri, khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.