Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan sebanyak 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bandel di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka tidak memberikan jaminan kesungguhan dan reklamasi pascatambang.
Selain itu, BPK menemukan jaminan kesungguhan dan reklamasi senilai Rp3,41 miliar dari 155 IUP bukan atas nama Pemprov NTB. BPK menilai pengelolaan jaminan kesungguhan dan reklamasi atas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) belum memadai.
"Selain itu, Pemprov NTB tidak melakukan monitoring, atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang dilakukan oleh penambang. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membebani pemerintah daerah," kata Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi pada penyerahan LHP atas LKPD Pemprov NTB 2023, Senin (10/6/2024).
