Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mencatat sejumlah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) mengundurkan diri setelah mendapatkan SK pengangkatan. Sebanyak dua orang Guru PPPK hasil seleksi 2019 yang diberikan SK pengangkatan pada 2021 mengundurkan diri karena beberapa alasan.
"Untuk PPPK cuma dua orang mengundurkan diri, PNS juga dua orang. Dua orang PPPK ini sudah terima SK, kemudian dia mengundurkan diri. Alasannya mengembangkan usaha dan ingin menjadi perangkat desa," kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/8/2023).
