Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BK DPRD TTU Berhentikan Sementara Tiga Anggota Dewan, Tetap Terima Gaji
Mathildis Sau (dokter hewan) bersama Norbertus Tubani (PKB) diperiksa Polda NTT kasus dr. Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Badan Kehormatan DPRD TTU memberhentikan sementara Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan RS Leona Kefamenanu.
  • Keputusan dibacakan dalam rapat paripurna khusus pada 29 Juli 2026, setelah pemeriksaan atas laporan dr. Icha; ketiganya dinilai melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan martabat DPRD.
  • Selama pemberhentian sementara, ketiganya tetap menerima hak keuangan dan dapat dipulihkan namanya bila tidak terbukti bersalah secara hukum; Wakil Ketua BK Hubertus Kun Bana mengusulkan pemberhentian tetap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BK DPRD Timor Tengah Utara memberhentikan sementara tiga anggota DPRD terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.
  • Who?
    Veronika Lake dari PDIP, Therensius Lazakar dari Golkar, dan Norbertus Tubani dari Golkar dikenai sanksi. dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi tersebut.
  • Where?
    Keputusan dijatuhkan di DPRD Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Dugaan tindakan terhadap tenaga kesehatan terjadi di RS Leona Kefamenanu.
  • When?
    Keputusan dibacakan dalam rapat paripurna khusus pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah BK DPRD TTU menggelar rapat pada 20 Juli 2026 dan menerima laporan dr. Icha pada 30 Juni 2026.
  • Why?
    BK DPRD TTU menilai ketiganya melanggar sumpah jabatan dan kode etik, tidak menjaga marwah DPRD, serta tidak menghargai profesi lain dalam menjalankan tugas.
  • How?
    BK DPRD TTU menyatakan telah memeriksa ketiganya, lalu menetapkan pemberhentian sementara melalui Keputusan Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026. Ketiganya tetap menerima hak keuangan sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga anggota DPRD TTU, yaitu Veronika, Therensius, dan Norbertus, diberhentikan sementara. Mereka diduga menekan dan berkata tidak baik kepada dokter Icha di RS Leona Kefamenanu. Mereka masih tetap mendapat gaji. Kalau pengadilan bilang mereka tidak bersalah, mereka bisa jadi anggota DPRD lagi. Hubertus ingin mereka diberhentikan tetap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.

Ketiga anggota dewan tersebut yakni Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, dan Norbertus Tubani dari Fraksi Golkar. Meski diberhentikan sementara, ketiganya tetap menerima hak keuangan atau gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, dalam rapat paripurna khusus yang digelar Rabu (29/7/2026).

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD TTU Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

1. Melanggar sumpah, janji jabatan dan tak menjaga marwah DPRD TTU

Therensius Lazakar (Golkar) diperiksa di Polda NTT terkait kasus dr. Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat Badan Kehormatan pada 20 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan yang diajukan dr. Icha pada 30 Juni 2026. BK menyatakan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga anggota dewan sebelum menjatuhkan sanksi.

"Menetapkan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Timor Tengah Utara," kata Hubertus saat membacakan keputusan.

BK menilai ketiga anggota DPRD tersebut melanggar kewajiban sebagai wakil rakyat karena tidak menjaga sikap dan perilaku, tidak menjunjung martabat DPRD, tidak menghormati profesi lain, serta diduga memanfaatkan jabatannya untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan.

Selain itu, mereka dinilai melanggar sumpah jabatan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD yang mengatur kewajiban menjaga etika, kesopanan, dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.

2. Tetap digaji dan bisa menjabat lagi

Veronika Lake, anggota DPRD TTU yang ikut berdebat dengan dr. Icha di RS Leona Kefamenanu. (Dok Istimewa)

Dalam putusannya, BK juga menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan selama masa pemberhentian.

"Para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Hubertus.

BK juga menyatakan ketiga anggota DPRD tersebut berhak dipulihkan nama baiknya apabila nantinya dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

3. Wakil BK DPRD TTU punya pendapat berbeda

Wakil Ketua BK DPRD TTU membaca hasil keputusan etik ketiga anggota terlibat Intimidasi dr. Icha. (YouTube/Pemkab TTU official)

Namun, dalam rapat tersebut muncul satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hubertus Kun Bana. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota DPRD sudah cukup berat sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Menurut Hubertus, pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

"Ketiga anggota DPRD tersebut terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Berdasarkan fakta hasil penyelidikan, saya berpendapat mereka seharusnya diberhentikan secara tetap," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article