Kupang, IDN Times - Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.
Ketiga anggota dewan tersebut yakni Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, dan Norbertus Tubani dari Fraksi Golkar. Meski diberhentikan sementara, ketiganya tetap menerima hak keuangan atau gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, dalam rapat paripurna khusus yang digelar Rabu (29/7/2026).
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD TTU Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
