Bima, IDN Times - Status tanggap darurat bencana alam angin puting beliung selama 14 hari ditetapkan di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Status ini ditetapkan berdasarkan besaran skala kerusakan dan jumlah warga yang terdampak.
"Penetapan status itu berdasarkan keputusan rapat kordinasi dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana puting beliung yang berlangsung hari ini di ruang rapat Sekretaris Daerah Bima," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bima, Fatahullah Senin malam (4/11/2024).