Pilih Damai, Warga Tiga Desa di Adonara Serahkan 863 Senjata ke Polisi

- Warga tiga desa di Adonara menyerahkan 863 senjata rakitan, amunisi, dan panah secara sukarela kepada polisi sebagai langkah damai pascakonflik sosial yang sempat merusak rumah warga.
- Polres Flores Timur memberikan amnesti hukum bagi warga yang menyerahkan senjata, menekankan pendekatan humanis dan prioritas pada ketertiban sosial dibanding penegakan hukum semata.
- Kondisi desa kini mulai kondusif, aparat bersama pemerintah daerah terus mendorong rekonsiliasi serta mengedukasi masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang bisa memicu konflik baru.
Kupang, IDN Times - Polres Flores Timur menyita 863 senjata berupa senjata api rakitan (senpira), amunisi, busur, dan anak panah yang sebelumnya telah diserahkan secara sukarela oleh Dusun Bele, Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pascaberkonflik.
Penyerahan sukarela ini dilakukan usai peristiwa konflik sosial antar warga pada 6 Maret dan 9 Mei 2026. Dalam peristiwa ini terdapat sejumlah penyerangan hingga beberapa rumah warga yang rusak hingga dibakar.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, mengatakan masyarakat telah menyadari dan mendukung pemulihan keamanan dan ketertiban pasca konflik tersebut. Jalan damai yang dipilih warga itu diwujudkan lewat penyerahan senjata ini.
1. Polisi gunakan pendekatan humanis

Adhitya menyebut senpira dan senjata tajam (sajam) yang diserahkan tidak saja oleh dua desa tetapi juga oleh Desa Saosina yang sebelumnya satu desa dengan Narasosina. "Penyerahan secara sukarela ini dari masyarakat Desa Saosina, Narasosina, dan Waiburak dengan total 863 senjata terdiri dari 174 pucuk senpira, 258 butir amunisi, busur panah 86 buah dan 343 buah anak panah, lalu dengan 2 botol spiritus," jelas Adhitya dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, pihaknya telah mengimbau dan mensosialisasikan dampak hukum apabila memiliki senpira dan sajam. Pihaknya sendiri melakukan pendekatan secara persuasif, humanis dan terukur mengenai keamanan dan ketertiban bersama.
"Hingga muncul kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata secara sukarela," jelas dia.
2. Amnesti hukum demi ketertiban masyarakat

Untuk penyerahan senjata ini bisa langsung ke posko yang ada di Polsek Adonara Timur atau melalui kepala desa setempat. Adhitya menegaskan polisi dalam konteks ini tak akan memproses hukum apabila senjata-senjata tersebut diserahkan secara sukarela.
"Kami melakukan suatu amnesti atau pengampunan hukum. Kami menerima dengan baik kerja sama dari masyarakat yang sudah menyerahkan sukarela senjata ini," jelas dia.
Adhitya juga menerangkan langkah ini diambil pihaknya karena memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibnas).
"Dalam proses kami lebih lebih mengutamakan harkamtibnas di mana apabila masyarakat bisa lebih kooperatif dengan kepolisian tentunya kita lebih mementingkan ketertiban sosial daripada penegakan hukum sehingga ketiga desa ini juga menyadari itu dan menyerahkan secara sukarela," jelas dia lagi.
Pihaknya menegaskan apabila dalam patroli polisi mendapati adanya penggunaan senjata yang jelas melanggar ketentuan hukum maka pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang bersangkutan.
"Tentunya penegakan itu sesuai dengan undang-undang darurat tersebut," tegasnya.
3. Jaga kondusifitas hingga rekonsiliasi

Saat ini kondisi desa pasca konflik sudah mulai kondusif dan aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan kembali dengan baik. Pihaknya terus mengantisipasi adanya gesekan lewat edukasi terhadap masyarakat terutama terhadap isu-isu provokatif yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab.
"Kami terus sampaikan kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan hal-hal semacam itu," tambahnya.
Pihaknya terus mendorong pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi pasca konflik antara kedua desa dalam waktu dekat. Saat ini, kata dia, tim dari Brimob, Polres Flores Timur, Polsek Adonara Timur, maupun dari pihak TNI terus melakukan kegiatan preventif guna menjaga kondisi di kedua wilayah tetap kondusif.
"Sehingga desa-desa tersebut siap melakukan rekonsiliasi. Kami masih siap siaga di lokasi untuk menjaga tetap kondusif hingga rekonsiliasi," lanjut dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama atau melapor kepada polisi yang ada di pos-pos bila menemukan hal-hal yang bisa memicu ketegangan antara desa.
"Kami selalu ada di lokasi. Bisa dikomunikasikan dengan kami terutama terkait temuan, atau hal-hal, isu-isu yang sifatnya provokatif," ungkap dia.
4. Warga ingin akhiri konflik selamanya

Domi Daton selaku tokoh masyarakat Desa Narasosina menyatakan masyarakatnya sangat mendukung adanya jalan damai. Masyarakat sendiri telah mengumpulkan senjata dan ingin rekonstruksi dilaksanakan.
"Proses rekonsiliasi sangat kami terima. Proses hukum pun berjalan tapi kami harap yang adil dan nyata. Kami tetap mengimbau kepada warga dan seluruh lapisan masyarakat supaya menyerahkan senjata ini agar menjaga keadaan tetap kondusif," jelas dia.
Kepala Desa Saosina Jamaludin Jou Dadi juga menyebut warga awalnya khawatir namun setelah dijelaskan oleh kepolisian bahwa tidak akan ada penahanan maka masyarakat menyerahkan senjata secara sukarela. Proses awalnya diserahkan melalui rumah adat lebih dahulu sebelum kepada kepolisian. Pengumpulan senjata dari desa ini sendiri sekitar 90 anak panah, 27 busur panah, dan 20 senpira.
"Dengan pendekatan-pendekatan humanis itu makanya masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata demi rekonsiliasi nantinya," tukasnya.
Ia berharap konflik ini dapat segera berakhir selamanya dengan peran aktif Forkompinda melalui pendekatan secara adat.


















