Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Perkara Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Dilimpahkan

Penyidik menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial RH (kedua kanan) menuju Rutan Polresta Mataram, NTB, Kamis malam (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019 kepada jaksa. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa membenarkan perihal pelimpahan berkas ke jaksa tersebut.

"Iya, berkas sudah kami limpahkan untuk diteliti oleh jaksa. Itu untuk dua berkas tersangka," kata Kadek Adi seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (21/10/2022).

1. Teliti kelengkapan berkas

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana turut membenarkan adanya pelimpahan berkas untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.

"Iya, berkas sudah kami terima dari penyidik. Sekarang kami masih meneliti kelengkapan berkas," kata Bagus. 

2. Pelimpahan tersangka dan barang bukti jika dokumen sudah lengkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagus menambahkan penelitian berkas milik dua tersangka itu untuk melihat pemenuhan syarat formil dan materiil. Apabila hasil penelitian masih ada kekurangan, akan ada petunjuk jaksa yang diserahkan kepada penyidik kepolisian.

"Kalau pun sudah lengkap, kami akan mengabarkan penyidik untuk segera menindaklanjuti ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan mantan bendahara inisial WY. Sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP

3. Kerugian negara Rp690 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta atatam. Untuk tersangka RH dilakukan penahanan pada 8 September 2022, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada 10 September.

Dalam kasus ini telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp690 juta.

Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us