Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Begal yang Beroperasi di Pantai Lombok Timur Ditangkap Polisi
Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku pembegalan terhadap dua sejoli yang tengah berwisata ke Pantai Suryawangi, bahkan salah satunya dihadiahi timah panas. (Doc Antara)

Lombok Timur, IDN Times - Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku pembegalan terhadap dua sejoli yang tengah berwisata ke Pantai Suryawangi Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan salah satunya dihadiahi timah panas oleh polisi. Kedua pelaku tersebut, yaitu, Z (28) dan MY (18), warga Kecamatan Labuhan Haji.

"Kasus begal di Pantai Suryawangi telah kita ungkap dan telah mengamankan dua pelaku," ungkap Waka Polres Lotim, Kompol Zaky Maghfur SIK seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

1. Berusaha kabur, salah satu pelaku ditembak

Ilustrasi cabor menembak PON XX Papua 2021 (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Saat penangkapan di lakukan, salah seorang pelaku melakukan perlawanan dan dengan terukur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dikatakan, Waka Polres, modus aksi pelaku saat beraksi, yaitu pelaku mendatangi korbannya dengan cara menodongkan
parang ke korban, selanjutnya mengambil barang milik korban selanjutnya kabur.

"Saat beraksi itu, pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban, tanpa ampun pelaku melayangkan parang ke arah korban yang melawan, korban pun alami luka serius dan langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.

2. Ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapat perawatan di Puskesmas, korban langsung melapor ke Polsek Labuhan Haji. Berdasarkan laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

"Hasil penyelidikan dua hari pasca kejadian, kedua pelaku berhasil diungkap dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya

3. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Kabag Ops Polresta Mataram ini menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu handphone, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, pakaian yang dikenakan pelaku dan satu senter.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," sebutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article