Mataram, IDN Times - Sebanyak 11 gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dari Provinsi NTB ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB telah membuat keterangan tertulis yang nantinya akan diserahkan ke MK.
"Di NTB ada 11 permohonan sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi. Tugas Bawaslu NTB adalah membuat keterangan tertulis yang nanti diserahkan ke MK. Kira-kira benar tidak peristiwa itu. Kami akan sampaikan hasil pengawasan faktual di lapangan," kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth dikonfirmasi di Mataram, Selasa (23/4/2024).
