Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Sebut Ada 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 dari NTB

Bawaslu Sebut Ada 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 dari NTB
Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Sebanyak 11 gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dari Provinsi NTB ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB telah membuat keterangan tertulis yang nantinya akan diserahkan ke MK.

"Di NTB ada 11 permohonan sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi. Tugas Bawaslu NTB adalah membuat keterangan tertulis yang nanti diserahkan ke MK. Kira-kira benar tidak peristiwa itu. Kami akan sampaikan hasil pengawasan faktual di lapangan," kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth dikonfirmasi di Mataram, Selasa (23/4/2024).

1. Dugaan kecurangan suara Pileg

Petugas KPPS di Kabupaten Landak. (IDN Times/Istimewa).
Petugas KPPS di Kabupaten Landak. (IDN Times/Istimewa).

Umar menjelaskan 11 gugatan sengketa dari NTB yang ditangani MK terkait dugaan kecurangan suara hasil Pileg 2024. Gugatan sengketa hasil Pileg itu antara lain dilayangkan Calon DPD RI Dapil NTB TGH. Lalu Gede Sakti.

"Dia persoalkan suaranya yang hilang di beberapa daerah di NTB, salah satunya di Lombok Barat," tutur Umar.

Ada juga gugatan yang dilayangkan antar Caleg PKS di Sekotong Lombok Barat. Kemudian, gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari PAN. Selain itu, gugatan juga dilayangkan Caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, Caleg Demokrat Kota Mataram, Caleg Gerindra di Kabupaten Bima dan lainnya.

"Itulah yang mengajukan sengketa atau permohonan ke MK. Ini sengketa antara peserta pemilu dengan KPU. Jadi bukan dengan kita Bawaslu," terang Umar.

2. Siap berikan keterangan di MK

Website
Website

Umar menjelaskan Bawaslu nantinya akan dimintai keterangan oleh MK mengenai peristiwa sebenarnya yang terjadi yang diajukan keberatan oleh pemohon. Jadwal persidangan diperkirakan pada Mei mendatang.

"Seluruh keterangan tertulis yang kami buat, sekarang lagi klinis di Bawaslu RI. Apakah catatan kami itu benar, lalu kami disampaikan juga kepada form A sebagai lampiran verifikasi oleh Bawaslu RI. Misalnya kami melakukan pengawasan di Sekotong. Mana bukti pengawasannya yang kami sampaikan," paparnya.

3. Keterangan yang disampaikan Bawaslu akan menguntungkan salah satu pihak

Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Umar mengatakan keterangan yang disampaikan Bawaslu bisa saja menguntungkan salah satu pihak. Apakah itu peserta pemilu atau KPU. Ia menjelaskan Bawaslu akan menyampaikan peristiwa faktual sesuai hasil pengawasan di lapangan.

"Karena yang kami sampaikan adalah fakta. Seluruh keterangan kami dari 11 permohonan oleh Bawaslu RI akan dicek kebenarannya. Apakah hasil pengawasan itu didukung bukti-bukti kemudian nanti disajikan di MK," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Latest News NTB

See More