Bima, IDN Times - Seorang pria inisial SY diamankan polisi, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 23.10 Wita. Pria 46 tahun, warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini dibekuk atas dugaan telah memperkosa anak tirinya sejak korban di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga masuk SMP.
"Korban dilaporkan telah diperkosa berulang kali dari SD hingga SMP disertai ancaman pelaku. Terakhir dia diperkosa, Jumat malam (10/3/2023)," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).