Asosiasi Tambang Galian C Laporkan 2 Pejabat Pemprov NTB ke Polisi

Lombok Timur, IDN Times - Asosiasi Tambang Galian C melaporkan Asisten II dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke polisi.
Laporan ini buntut insiden perusakan dan pembakaran fasilitas tambang galian C yang diduga terjadi saat kedua pejabat tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa hari lalu.
Ketua Asosiasi Tambang Galian C, H. Maedy, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya merasa geram dengan tindakan Asisten II yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis. Ia menuduh bahwa dalam sidak tersebut, rombongan pejabat Setda Provinsi NTB dan Pemda Lombok Timur membawa ratusan warga yang menentang tambang dan akhirnya terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, bahkan penganiayaan terhadap pekerja tambang.
"Aksi anarkis terjadi ketika ratusan warga yang diajak langsung meninjau lokasi justru melakukan perusakan dan pembakaran. Ironisnya, aksi tersebut seolah dibiarkan, padahal ada anggota Satpol PP yang bertugas mengamankan sidak," ujar Maedy.
1. Dituding sebagai provokator dan melakukan pembiaran

Maedy menilai tindakan kedua pejabat tersebut tidak etis dan menonjolkan kesan premanisme. Ia menyebut bahwa video yang beredar memperlihatkan aksi kekerasan yang dinilainya tidak pantas dalam penegakan hukum. Berdasarkan bukti ini, pihaknya melaporkan Asisten II dan Plt Kepala DLHK Provinsi NTB ke polisi.
“Langkah asisten II yang membawa ratusan warga dalam sidak ini sangat provokatif. Padahal situasi sudah kondusif. Ini membuat kami mempertanyakan maksud dari tindakannya,” jelas Maedy.
2. Minta Polres Lotim segera tangkap pelaku

Selain ke Polda NTB, sejumlah pemilik tambang telah melaporkan kasus perusakan, pembakaran, dan dugaan penganiayaan pekerja tambang ke Polres Lombok Timur. Mereka meminta kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri seperti perusakan dan pembakaran tidak dibenarkan dan hanya akan memperkeruh situasi.
3. Bantah lakukan pembiaran

Sebelumnya, Plh Kepala DLHK NTB, Mursal, menjelaskan bahwa dari tiga tambang yang diperiksa dalam sidak, hanya satu yang memiliki izin, sementara dua lainnya ilegal. Namun, tambang berizin tersebut juga melanggar ketentuan lingkungan karena tidak menyediakan kolam penampungan limbah sesuai standar.
"Seharusnya ada tiga kolam penampungan limbah, dari kolam pertama untuk limbah kotor, kemudian diolah di kolam kedua, dan di kolam ketiga baru dialirkan ke sungai jika sudah jernih. Tapi ini tidak ada," ujar Mursal.
Ia membantah tudingan bahwa pihaknya memprovokasi warga dalam sidak tersebut, dan menegaskan bahwa kemarahan masyarakat berada di luar kendali pihak DLHK.



















