ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Pertama, selama periode Natal tahun 2021 dan tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi satuan tugas di masing-masing lingkungan baik pada tingkat kabupaten kota, Kecamatan dan Kelurahan Desa serta rukun tetangga, rukun warga paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021
b. Menerapkan protokol Kesehatan Provinsi lebih ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, menjaga cara mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking dan treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko dalam beraktivitas.
c. Percepatan pencapaian target vaksinasi pertama mencapai target 80% untuk Pulau Lombok dan 70% untuk Pulau Sumbawa dan dosis kedua mencapai target 50% dari total sasaran terutama bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021 dan mulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 % dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 % dosis pertama lansia sesuai aturan berlaku.
d. Melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten kota dan pemangku kepentingan lainnya diantara tokoh agama tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, pengelola tempat wisata pengelola Mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakter masing-masing daerah dalam rangka pencegahan konflik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
e. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia PMI sebagai antisipasi tradisi mudik nataru.
f. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLingungi pada tempat kegiatan seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat belanja dan restoran) tempat wisata dan fasilitas ibadah
g. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu, gereja tempat difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan natal tahun 2021, tempat pembelanjaan dan tempat wisata lokal.
h. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan konflik dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru akan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
I. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
j. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
k. Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLingungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum wajib dua kali vaksin yang melakukan rapid antigen 1x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang berpergian jarak jauh. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif konflik maka melakukan isolasi mandiri atau seleksi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu salat sesuai seperti itu kesehatan serta melakukan tes hilang kontak erat.
l. Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk satuan Pol PP satuan perlindungan masyarakat (Satlinamas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktif publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum fasilitas hiburan pusat kerajaan dan restoran tempat wisata dan fasilitas ibadah selama libur nataru.