Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay, dituntut enam bulan penjara dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penuntutan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa (14/4/2026).
Jaksa menilai Mokris Lay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
“Menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Syamsul di hadapan majelis hakim.
