Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dia menilai, kelemahan dalam proses verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang benar-benar berdomisili sesuai ketentuan dan mengikuti proses SPMB secara jujur. Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB untuk menyampaikan temuan serta mendorong melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi jalur domisili.
"Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem," tegas Dwi.
Ombudsman juga menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, menjelaskan bahwa salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah mekanisme verifikasi acuannya hanya Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili.
Sementara data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun data pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid. "Tentu ini merugikan calon murid yang benar-benar berdomisili dekat dengan sekolah tujuan," jelas Arya.
Arya menambahkan, ada contoh lain, kasus di salah satu SMAN di Lombok Barat, karena verifikasi KK harusnya bisa diterima, tapi sempat tertolak karena status famili lain. Artinya, kata Arya, verifikasi juga dapat merugikan peserta yang benar-benar berdomisili dekat sekolah tetapi karena status bukan anak kandung jadi sempat tertolak
"Data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kewajaran data domisili. Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan," jelasnya.