Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alamat Fiktif SPMB Jalur Domisili di NTB, Dikpora Lempar ke Dukcapil
Sekretaris Dinas Dikpora NTB Bowo Susatyo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah dugaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili di tingkat SMA. Menyikapi temuan Ombudsman tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) melempar persoalan itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sekretaris Dinas Dikpora NTB Bowo Susatyo mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan terkait dengan Kartu Keluarga (KK) yang dijadikan acuan dalam verifikasi calon siswa baru pada jalur domisili SPMB SMA 2026.

"Terkait dengan alamat adalah kewenangan dari institusi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dokumen itu sah menurut kami, tidak mau mengintervensi sejauh itu apakah dia legal atau tidak. Kalau itu sudah ditandatangani secara institusional silakan konfirmasi dengan lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut," kata Bowo dikonfirmasi di Mataram, Kamis (16/7/2026).

1. Beralasan tidak punya waktu mengecek alamat satu per satu

Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)

Bowo menyatakan Dinas Dikpora NTB tidak punya waktu untuk mengecek secara faktual alamat calon siswa baru satu per satu. Apalagi, pada tahun ini ada 41 ribu siswa baru jenjang SMA/SMK dan SLB di NTB.

Namun, untuk pelaksanaan SPMB tahun depan, pihaknya berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dukcapil. Temuan kecurangan dalam SPMB jalur domisili tahun 2026 tidak boleh terjadi pada tahun depan.

"Kami ingin mengecek, kami tak ingin ini terulang kembali bahwa keberadaan KK di rumah sekitar sekolah benar atau tidak. Karena dampaknya ada beberapa sekolah yang kekurangan siswa baru tahun ini," ungkapnya.

2. Modus alamat fiktif SPMB jalur domisili di NTB

Kantor Dinas Dikpora NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan sejumlah dugaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili di tingkat SMA. Diduga, terdapat celah yang dimanfaatkan dalam proses verifikasi jalur domisili pada pelaksanaan SPMB jenjang SMA untuk mengubah jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan agar lebih dekat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono membeberkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan dalam pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili.

Saat Tim Ombudsman melakukan pengecekan domisili dan klarifikasi kepada masyarakat di sekitar lokasi, tidak ditemukan alamat domisili. Selain itu, warga yang diminta keterangan menyampaikan tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam proses verifikasi jalur domisili yang perlu menjadi perhatian," kata Dwi.

3. Mengurangi rasa keadilan calon siswa baru yang berdomisili dekat sekolah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menilai, kelemahan dalam proses verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang benar-benar berdomisili sesuai ketentuan dan mengikuti proses SPMB secara jujur. Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB untuk menyampaikan temuan serta mendorong melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi jalur domisili.

"Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem," tegas Dwi.

Ombudsman juga menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, menjelaskan bahwa salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah mekanisme verifikasi acuannya hanya Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili.

Sementara data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun data pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid. "Tentu ini merugikan calon murid yang benar-benar berdomisili dekat dengan sekolah tujuan," jelas Arya.

Arya menambahkan, ada contoh lain, kasus di salah satu SMAN di Lombok Barat, karena verifikasi KK harusnya bisa diterima, tapi sempat tertolak karena status famili lain. Artinya, kata Arya, verifikasi juga dapat merugikan peserta yang benar-benar berdomisili dekat sekolah tetapi karena status bukan anak kandung jadi sempat tertolak

"Data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kewajaran data domisili. Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article