Ilustrasi tambak udang vaname.(IDN Times/Daruwaskita)
Perkembangan kegiatan tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara sendiri telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan.
Bersamaan dengan perkembangan tersebut, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat. Perhatian terhadap aspek lingkungan kembali muncul dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025.
Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan. Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam menyikapi perkembangan kegiatan budidaya di wilayah pesisir Lombok Utara.
Menurutnya, perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk mendukung pertumbuhan daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.
Dia menambahkan, setiap keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan harus mendapat respons pemerintah secara cepat dan terukur. Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, tetapi juga tidak boleh menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh.
“Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Pemprov NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Dinas LHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dengan tetap mengedepankan kepastian fakta, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian bagi dunia usaha.