Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa Anak Bawah Umur di Bima Dituntut 7 Tahun, Keluarga Protes

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Bima, IDN Times - Tuntutan hukuman pelaku pemerkosaan anak dilakukan pria paruh baya inisial S (45) di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai protes pihak keluarga. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya melayangkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara kepada pelaku atas aksinya memerkosa anak di bawah umur. 

Korban bahkan sudah melahirkan di Panti Rehabilitasi Paramita NTB.  

Paman korban Ferdiansyah menyatakan, dakwaan jaksa tersebut tidak sebanding dengan kekejian sudah dilakukan pelaku terhadap keponakannya. 

“Namun jaksa hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara,” kata Ferdiansyah, Kamis (30/12/2021).

1.Keluarga korban protes

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdiansyah mengatakan, jaksa setengah hati dalam memberikan efek jera pada pelaku. Besaran tuntutan JPU ini tidak sesuai dengan penghargaan diterima aparat penegak hukum Bima pada tahun 2020 lalu. 

Saat itu, mereka memperoleh penghargaan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia. 

Jika melihat dakwaan tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan pada tanggal 28/12/2021 di Pengadilan Negeri Bima. Pihak keluarga korban menilai tuntutan Jaksa terlalu rendah dan sangat tidak sebanding dengan efek psikologis yang ditimbulkan pada korban akibat kejadian ini.

Mengingat kasus asusila yang cukup tinggi terjadi di daerah Bima.

“Termasuk pelaku pencabulan anak di bawah umur sangat berbahaya berada di tengah masyarakat,” katanya.

2.Keluarga korban tuntut hukuman seberat-beratnya

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mewakili keluarga korban, Fedriansyah mengatakan, pelaku semestinya memperoleh hukuman yang setimpal. Aparat hukum Bima pun diminta agar tidak bermain-main dalam kasus hukum pencabulan anak di bawah umur.

“Tuntutan hukuman agar menjadi efek jera yang berat bagi oknum asusila dan sebagai peringatan keras daiam upaya memberantas penyakit sosial di masyarakat,” tegasnya.

Fedriansyah menjelaskan, pelaku memerkosa korban di toko miliknya yang berjarak  selang 5 rumah dari tempat tinggal korban.

Ada pun modus yang dilancarkan pelaku selama ini sering mengembalikan uang belanjaan anak kecil, memberikan makanan, minuman atau barang apa saja yang ada di toko, setelah menjebak korban dengan rayuan dan iming-iming uang.

“Korban ditarik di dalam bilik untuk melancarkan aksi bejatnya dan memberikan uang kepada korban pada saat pulang,” katanya.

3.Korban harus mendapat pendampingan

google

Pelaku telah memiliki Istri inisial Y (44) dan tidak berada di lokasi sehingga tidak mengetahui aksi bejat suaminya. Namun Y mengetahui bahwa pelaku memiliki anak hasil perselingkuhan dengan perempuan inisial S (40).

Dalam proses penyidikan diketahui pelaku kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak lain. 

“Adik dan sepupu korban inisial K (12), A (7). I (12), R (12), dan M (10) dikasih uang setelah itu diraba-raba area sensitifnya namun tidak berani bercerita dan terungkap pengakuan tersebut setelah kasus ini di bawah ranah persidangan,” katanya.

Kini, korban belum mendapat perhatian dan pendampingan serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Bima dan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Kabupaten Bima.

“Ini otomatis menjadi catatan,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
SG Wibisono
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Follow Us