Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap Akhir

Seorang ahli waris melayangkan keberatan

Praya, IDN Times - Pengosongan lahan atau land clearing area Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap akhir atau tahap ketiga.

Proses pengosongan lahan dilakukan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah dan jajaran Tim Kepolisian Polda NTB, Minggu (10/1) pukul 09:00 WITA.

1. Lahan seluas 3,4 hektar dikosongkan ITDC

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirPengosongan lahan di area pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika/dok. Humas Polda NTB

Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika Kombes Pol Awan Hariono memaparkan, land clearing tahap III tersebut dilakukan terhadap lahan klaim warga atas nama Sibawaih dengan luas 3,4 hektare.

Proses pengosongan lahan ini kata Awan dilakukan di area tikungan 8 dan 9 yang merupakan bagian Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika.

"Pengosongan ini untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Jika ada warga (pemilik lahan) yang keberatan, pihak kami akan menerima rekomendasi sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian lahan," kata Awan dikonfirmasi IDN Times.

Sejauh ini jelas Awan pihaknya telah berdialog dan memberikan beragam fasilitas, sesuai yang diinginkan warga atau yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok.

"Memang ada berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan agar proses pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah," katanya. 

2. Pemilik lahan keberatan lahan seluas 1,7 dikosongkan

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirPemilik lahan di area Sirkuit MotoGP Mandalika keberatan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Pemilik lahan yang berada di JKK Mandalika, Sibawaih dari ahli waris Amaq Semin asal Kuta Mandalika mengatakan keberatannya jika lahannya dikosongkan secara paksa pihak ITDC.

Bersama kuasa hukumnya, Dwi Sudarsono mengatakan, pihaknya menuding PT ITDC tidak menjalankan putusan pengadilan. Karena lokasi lahan yang disengketakan berbeda dengan lahan yang dieksekusi pada, Minggu (10/1/2020).

“Lokasi sengketa itu ada dekat Pantai, tapi yang di eksekusi ini berbeda lokasi jauh dari Pantai. Jelas klien kami keberatan," kata Dwi.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melaporkan tindakan eksekusi paksa yang dilakukan PT. ITDC di atas lahan seluas 1,17 Hektare yang merupakan milik keluarga Sibawaih kepada Komnas HAM dan Ombudsman.

“Kami akan layangkan laporan kepada pihak Komnas HAM dan Ombudsman,” katanya.

3. Pemilik lahan sempat melapor namun tak ada tanggapan dari PN Praya Lombok Tengah

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirAparat sempat dihadang tim kuasa hukum dan warga IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sibawaih, mengaku telah melayangkan laporan kepada Pengadilan Negeri Praya terkait lahan yang disengketakan. Namun, sampai saat ini belum juga ada tindak lanjuti PN Praya.

"Saya dan keluarganya telah menempati lahan itu sejak puluhan tahun. Saya keberatan atas eksekusi ini,” katanya.

4. Pemilik lahan diminta mengajukan gugatan jika keberatan

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirPemilik lahan di kawasan KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan, mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan.

Kata Yudhistira, jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Namun lebih lanjut, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu maka lahan tetap dikosongkan.

5. ITDC mengklaim telah memfasilitasi proses gugatan warga

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirSuasana pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sebelumnya, kata Yudhistira, bersama tim Percepatan Pembangunan JKK Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA. 

"Bahkan kami ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis," kata Yudhistira.

Menurut Yudhistira, PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.

"Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya tanggal 17 September 1996," katanya.

Lanjut Yudhistira, eksekusi pengosongan lahan yang diklaim Sibawaih tersebut dilaksanakan sesuai putusan perkara 88/PDT.G/1995/PN.Praya.

Menurutnya, apabila tergugat, ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali. 

“Artinya, terhadap lahan yang dikuasai Sibawaih tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawaih. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.

6. Warga harus taat hukum

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yudhistira pun meminta jika ada warga masyarakat yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yg di atas lahan bersertifikat HPL ITDC. Maka sebagai warga negara yang taat hukum.

"Silakan agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak," pungkasnya.

7. Ekseskusi berjalan aman

Pengosongan Lahan Sirkuit Mandalika Masuki Tahap AkhirSuasana pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Artanto mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan pengosongan lahan yang dilakukan ITDC dalam rangka mempercepat pembangunan Sirkuit MotoGP

“Kami terjunkan beberapa personel. Allhamdulilah, kegiatan berjalan lancar aman dan kondusif. Saya kira tidak ada hambatan,” pungkasnya. 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya