Mataram, IDN Times - Kanwil Kemenhaj Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Arab Saudi akan menerima santunan dari klaim asuransi sebesar Rp54,1 juta. Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin menyebutkan besaran santunan klaim asuransi yang diberikan kepada ahli waris jemaah haji yang wafat senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi masing-masing.
Untuk Embarkasi Lombok, besaran Bipih untuk musim haji 2026 sebesar Rp54.193.807 atau Rp54,1 juta. Sehingga, besaran nilai santunan yang akan diberikan kepada ahli waris senilai Rp54,1 juta.
"Klaim asuransi yang akan diterima ahli waris nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," kata Lalu Amin di Mataram, Selasa (9/6/2026).
