Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kantor Pengadilan Agama Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Bima mencatat sebanyak 476 pasangan menjalani isbat nikah sepanjang tahun 2022. Mereka yang mengikuti pengesahan nikah ini, lima hingga 10 tahun setelah nikah siri bahkan sebagian di antaranya sudah beranak tiga.

"Ada pasangan yang sudah punya anak jalani isbat nikah, bahkan mereka sudah beranak tiga," kata Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

1. 70 persen pasangan yang sebelumnya nikan siri di usia produktif

Foto Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan (IDN Times/Juliadin)

Dari 476 pasangan ini, kata Subhan, terbanyak dijalani oleh mereka yang sebelumnya menikah siri pada saat usia produktif. Sebagian di antaranya menikah siri karena hamil duluan sebelum pendidikan SMA berakhir.

"Yang masih muda atau usia produktif terbanyak. Presentase angkanya sekitar 70 persen yang sebagian alasanya gak nikah catat, karena ekonomi," beber dia.

Setelah itu, baru 30 persen sisanya disusul oleh pasangan yang sebelumnya menikah siri karena ditinggal mati dan diceraikan suami ataupun isteri. Mereka yang jalani isbat nikah ini, ada yang setelah 5 hingga 10 tahun melaksanakan nikah siri. 

2. Kepentingan naik haji hingga syarat anaknya untuk daftar TNI-Polri

Editorial Team